Home / Berita Utama / Jatah CPNS Untuk 8 Suku 70%, Pengumuman Hasil Menunggu Kebijakan Pusat

Jatah CPNS Untuk 8 Suku 70%, Pengumuman Hasil Menunggu Kebijakan Pusat

Bagikan Artikel ini:

HASIL seleksi CPNS Kabupaten Kaimana formasi tahun 2018 belum bisa diumumkan. Pasalnya, sebagian besar peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) tidak memenuhi standar nilai kelulusan.

Bahkan salah satu suku asli yakni suku Miere, keseluruhan pesertanya tidak lolos karena tidak memenuhi standar nilai kelulusan. Sementara disisi lain, Pemerintah Kabupaten Kaimana sendiri berkebijakan, suku asli di Kaimana diberikan kuota kelulusan masing-masing 70%.

Ditundanya pengumuman hasil kelulusan CPNS disampaikan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma usai mengikuti jalan santai menyambut HUT Bhayangkara ke-73 di Taman Kota Kaimana, Sabtu (29/6/2019).

Dijelaskan, berdasarkan hasil yang diterimanya, banyak peserta terutama OAP yang tidak mencapai nilai standar kelulusan yakni 260. Bahkan apabila mengikuti aturan standar kelulusan nasional yakni 500, maka hanya ada 100 OAP yang dinyatakan lulus.

Baca Juga:  Lagi, Yayasan Al-Mahabbah Salurkan Bantuan Dana Untuk TPQ Ar-Royyan Tanjung Simora

“Formasi CPNS Kabupaten Kaimana kan 400, dimana 300 diantaranya merupakan jatah OAP. Dari kuota 300 ini, kami juga harus bagikan lagi karena kita di Kaimana ada 8 suku. Kemungkinan 70% itu untuk masing-masing suku, jadi ada keadilan disitu,” ujarnya kepada awak media.

Setelah dipetakan dari 300 menjadi 70% untuk masing-masing suku tambah Bupati, ada ketimpangan yang terjadi, dimana suku Miere tidak satu pun yang mencapai standar kelulusan.

“Kalau melihat hasil tes di meja saya, dengan standar kelulusan 260 untuk tanah Papua itu Suku Miere tidak ada yang satu pun yang lulus. Apalagi jika mengacu pada standar kelulusan nasional yang 500, itu jumlah OAP yang lolos hanya 100 orang lebih. Itulah mengapa hasil seleksi itu belum diumumkan, banyak OAP yang tidak memenuhi standar kelulusan, padahal kuota kita 80% OAP dan 20% non OAP,” terangnya.

Baca Juga:  Pemprov Papua Barat Imbau Daerah Tunda Kegiatan Belajar Tatap Muka

Bupati berharap, ada toleransi kebijakan dari Pemerintah Pusat agar standar kelulusan diturunkan lagi dari 260 sehingga OAP dari 8 suku asli di Kaimana mendapatkan peluang yang sama sesuai kuota yang sudah ditetapkan.

“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah tetap diumumkan berdasarkan nilai yang ada, atau menunggu hasil pertemuan di pusat nantinya karena ada kemungkinan seluruh Bupati dipanggil untuk membicarakan masalah ini,” pungkasnya. |CR14|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Harlah ke-76, Fatayat NU Kaimana Gandeng TNI Gelar Bakti Sosial Bersih TPU Krooy

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-76 yang jatuh pada 24 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *