
PEMERINTAH Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan, Minggu (3/1/2021) secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait penundaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Papua Barat.
Surat edaran dengan nomor 02/SE/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Barnabas Dowansiba, M.Pd dimaksud, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat, juga Kepala SMA, SMK, SLB dan Kepala PAUD, RK, SD, SMP se-Provinsi Papua Barat.
Dalam surat disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti revisi surat keputusan bersama 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. \
Disebutkan, menyikapi data perkembangan konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Papua Barat serta menghindari penyebaran lebih luas dari virus tersebut, kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat dihimbau untuk menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung di semua satuan pendidikan, kecuali diizinkan atau disetujui oleh pemerintah setempat dan proses KBM dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Daring/Luring/Modul serta pembelajaran jenis lainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. |RED|KN1|

































KAIMANA NEWS Media Informasi Publik