
MANOKWARI, kaimananews.com- Setelah mengambil keterangan dari sejumlah pejabat daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dan kontraktor, Sabtu (27/10/2018), penyidik KPK akhirnya kembali ke Jakarta.
Pantauan wartawan, para penyidik ini tidak pulang dengan tangan kosong, tetapi mereka membopong satu (1) buah karton berukuran besar dan koper, yang diduga berisi berkas pemeriksaan para pejabat dan kontraktor yang masih berstatus saksi.
Untuk diketahui, selama 4 hari di Manokwari, selain meminta keterangan dari Bupati Pegaf, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga meminta keterangan dari 1 PNS serta 3 kontraktor.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Manokwari, dengan total terperiksa sebanyak 14 orang. Mereka diperiksa dalam status sebagai saksi atas kasus yang sedang diselidiki KPK.
Sebelumnya, kepada wartawan usai memberikan keterangan, oknum PNS Pegaf, dalam hal ini Plt. Ketua Bappeda menjelaskan, pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.50 Miliar yang diusulkan Pemda Pegaf.
Ia mengaku, saat dimintai keterangan selama kurang lebih 3 jam, penyidik KPK mencecarnya dengan 6 pertanyaan. Menurutnya, DAK tahun 2017 itu sama sekali tidak bermasalah, namun pemeriksaan ini kemungkinan karena ada hal lain yang tidak mereka ketahui.
Adapun kontraktor yang diperiksa, diantaranya Direktur PT. TP dan Direktur PT. SPS. Dua kontraktor ini, usai menjalani pemeriksaan, tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Berbeda dengan terperiksa Direktur PT. DE. Meski tidak banyak yang disampaikan, namun kepada wartawan ia mengaku sempat dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK.
Satu dari tiga kontraktor ini, bahkan kembali menghadap penyidik KPK pada Jumat (26/10), setelah pemeriksan pertama yang berlangsung 24 Oktober. Pada pertemuan kedua ini, ia kembali menyerahkan dokumen yang dimintai KPK.|NJI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik