
KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Candra Kirana mengatakan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan kajian atas rekomendasi Bawaslu Kaimana tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni dan TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor.
Dikatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, benar adanya telah terjadi hal yang dilaporkan, sehingga pada tanggal 4 Desember tim yang dibentuk oleh KPU Kaimana bergerak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk laksanakan PSU.
“Disamping itu untuk logistik kita sudah siapkan untuk di dua TPS tersebut. Dan tanggal 5 Desember 2024 direncanakan pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Kaimana,” jelas Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana di Kantor KPU Kaimana, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU juga sebelumnya menjelaskan, jika pihaknya telah menerima rekemondasi dari Bawaslu Kaimana tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di dua Tempat Pemungutan Suara.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurliah Indah Purwanti kepada KPU Kaimana, Senin (2/12/2024) pukul 00.45 Wit yang diterima olehnya didampingi koordinator divisi teknis KPU Kaimana, Zulfa Kamakaula.
“Ada dua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, berdasarkan surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut lanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terhadap TPS 1 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Dan yang kedua TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati,” jelas Candra. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik