
KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, sesuai jadwal pihaknya akan melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihna kepala daerah pada 5 Desember 2024.
Pleno tingkat kabupaten digelar setelah pleno rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat PPD pada tujuh wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana sudah rampung secara keseluruhan.
“Sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku, pelaksanaan rapat pleno pada tingkat kabupaten dimulai pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. KPU Kaimana akan melaksanakan rekapitulasi dan penghitungan suara pada Kamis 5 Desember di Grand Papua Hotel,” ucapnya, Senin (2/12/2024).
Candra mengungkapkan, setelah melakukan rapat pleno pada tingkat kabupaten, selanjutnya KPU Kaimana akan mengakses dan mempublish hasil perhitungan suara melalui info pemilu pada 6-12 Desember 2024.
Sementara untuk pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat akan dilaksanakan pada 9 Desember 2024.
Ketua KPU menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kaimana, agar selalu menjaga situasi kondisi Kamtibmas yang telah aman dan damai, sambil menunggu hasil dan keputusan yang resmi dari KPU Kabupaten Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik