
KAIMANA- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Selasa (21/8/2018) petang, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kaimana untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 31.262, dengan rincianb; 15.916 laki-laki dan 15.346 perempuan.
Penetapan DPT dalam rapat pleno terbuka bertempat di Balai Pertemuan GPI Rehobot ini, dipimpin Ketua KPU, Kristianus Maturbongs didampingi dua komisioner, Jhon Philip Kiruwa dan Candra Kirana.
Hadir dalam rapat ini, selain PPD dari 7 distrik minus Etna, perwakilan partai politik dan Ketua Bawaslu Karolus Kopong bersama anggota, juga hadir Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa, Kepala Dinas Dukcapil Wahab Pical dan Kepala Kantor Kesbangpol Samsudin Maswatu.
Adapun DPT yang ditetapkan ini, didasarkan pada rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disampaikan PPD sebelum ditetapkan. Total pemilih yang dibacakan Rifai, Kasubag Program dan Data merangkat Sekretaris KPU Kaimana adalah sebanyak 31.262, yang tersebar di 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana.
Terdiri dari; Distrik Buruway berjumlah 2.172 pemilih, Distrik Kaimana 20.504, Distrik Kambrauw 1.401, Distrik Teluk Arguni 2.650, Distrik Arguni Bawah 1.791, Distrik Teluk Etna 1.499 dan Distrik Yamor berjumlah 1.245 pemilih.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Karolus Kopong mengingatkan sekaligus merekomendasikan kepada KPU, agar DPT yang sudah ditetapkan, segera diinput kedala Sistim Data Pemilih (Sidalih) dan menyerahkannya kepada Bawaslu. Hal ini bertujuan, agar Bawaslu dapat memastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan, sama dengan yang diinput dalam Sidalih. (KNT)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik