
BUPATI Kaimana, Matias Mairuma, menegaskan, setiap OPD yang akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kampung-kampung wajib melapor kepada kepala distrik. Hal ini penting karena dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan Bupati kepada kepala distrik maka secara otomatis urusan kewilayahan akan menjadi tanggungjawab kepala distrik.
Setiap OPD wajib menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke kampung untuk mendapat rekomendasi kepala distrik terkait kampung atau wilayah yang cocok dengan program yang direncanakan OPD.
“OPD yang masuk ke desa harus sepengetahuan distrik. Tidak bisa OPD itu seliweran dimana-mana tanpa izin Kepala Distrik. Supaya kalau bicara jagung misalnya, Kepala Distrik bisa arahkan desa mana yang cocok. Jangan sampai desa butuh pancing, tapi kita bawah jagung kesana. Itu yang tidak pernah bikin masyarakat sejahtera,” ujar Bupati disela peresmian Kantor Distrik Kaimana, Selasa (9/7) lalu.
Lanjut Bupati, penguatan kapasitas distrik melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik, menjadi kebutuhan dasar yang harus segera diwujudkan saat ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan baik dan menyentuh kehidupan masyarakat.
Dikatakan, dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik, maka kepala distrik secara otomatis akan berkedudukan sebagai kepala wilayah. Dalam kedudukannya sebagai kepala wilayah lanjutnya, seorang Kepala Distrik memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya berjalan baik.
“Kalau tidak ada obat, tanya kepala distrik kenapa tidak ada obat. Guru tidak ada di tempat tugas, kepala distrik harus bertanggungjawab. Kalau penguatan distrik dan pelimpahan kewenangan tidak dilakukan, maka ketika bertanya itu ke kepala distrik, dia akan mengatakan itu tanggungjawab kepada dinas. Ini pendekatan pembangunan per satuan wilayah. Kalau sudah bicara itu, berarti distrik harus diperkuat,” pungkas Bupati.
Isabela Wisang
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik