Home / Berita Utama / Bupati Kecewa BPS Lamban Rilis Data

Bupati Kecewa BPS Lamban Rilis Data

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana Matias Mairuma kecewa, data perkembangan pendudukan maupun lainnya di Kabupaten Kaimana yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan data lama dengan batas akhir tahun 2015. BPS hingga saat ini belum melakukan update data sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah dalam menelurkan program pembangunan.

Bupati menyampaikan kekecewaannya pada kegiatan Focus Group Discussion Kajian Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik di Grand Papua Hotel, Kamis (11/7/2019) lalu.

“Saya heran setelah melihat bahwa data yang digunakan oleh BPS merupakan data dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya setelah salah satu tim ahli IPDN, Petrus Polyandu, STP,M.Si menyebut data kependudukan Kaimana yang digunakan pihaknya merupakan data tahun 2015.

Lanjut orang nomor satu lingkup Pemkab Kaimana ini, belum adanya data terbaru terkait perkembangan penduduk dan bidang lainnya dari BPS sangat menyulitkan Pemerintah Daerah dalam menelurkan program pembangunan, serta dalam mentalurkan bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga:  UPP Kaimana Rampungkan Pembangunan Dermaga 2 Untuk Kapal Berskala 1000 GT

Dikatakan, Pemerintah Daerah membutuhkan data yang akurat dan rinci, sehingga perencanaan program pembangunan bisa tepat sasaran. Data yang akurat dan rinci dimaksud aku Bupati, biasanya disajikan oleh BPS selaku lembaga yang dipercayakan oleh negara untuk melakukan pengumpulan data untuk dipakai dalam menelurkan program kebijakan pembangunan.

“Ini kan sudah tahun 2019, masa kita masih pakai data tahun 2014 dan 2015. Ini akan berpengaruh terhadap penyusunan program pembangunan,” ujarnya seraya mengatakan, jika dibutuhkan maka perlu pula adanya pelimpahan kewenangan kepada distrik untuk melakukan pendataan penduduk dan potensi lainnya hingga ke kampung-kampung.

Menanggapi ini, Kepala BPS Kaimana W.Y. Wamafwa yang dikonfirmasi secara terpisah, Senin (15/7/2019), mengatakan, data terakhir tahun 2015 yang dirilis BPS merupakan data paling akurat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 10 tahun kedepan. Data dimaksud akan diupgrade setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga:  Rita Teurupun Resmi Tinggalkan Kursi Sekda, Mulai 23 September Tak Lagi Berkantor

Dijelaskan, BPS dalam melakukan pengumpulan data menggunakan dua metode yakni; sensus penduduk yang dilaksanakan 10 tahun sekali, dimana setelah tahun 2010 akan dilaksanakan lagi pada 2020; serta survey penduduk yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali diantara jedah waktu sensus.

“Kami melakukan pengumpulan data dengan metode yang berbeda dengan yang diambil oleh OPD. Selama ini juga tidak ada kerjasama dari OPD dalam mensinkron data kependudukan sehingga data yang kami rilis adalah data yang berdasarkan metode kami. Data yang kami sajikan sudah sangat akurat,” terang Wamafwa.

Laporan: David Rahangiar

Editor: Isabela Wisang


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *