
KAIMANANEWS.COM – Sebanyak tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diambil sumpah janji di lingkungan Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (01/09/2025).
Prosesi berlangsung khidmat di ruang sidang utama dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir Sikki ZA, S.H., M.H.
Pengambilan sumpah janji tersebut disaksikan rohaniawan, para orang tua, keluarga, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kaimana.
Penetapan ketujuh PPPK ini didasarkan pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 16095, 18911, 19178, 19285, 19544, 2A1866, dan 2A1965/Z/SK.1.2.7/VIII/2025 tentang Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Mahir Sikki menegaskan bahwa para pegawai PPPK harus memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Ia mengingatkan bahwa status PPPK memiliki masa kerja terbatas, dan perpanjangannya bergantung pada kinerja masing-masing.
“Nasib kalian ditentukan oleh kalian sendiri. Saya berharap agar selalu mengembangkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki, meningkatkan etos kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengadilan Negeri adalah lembaga pelayanan publik, sehingga kita harus melayani masyarakat dengan maksimal,” tegas Kepala PN.
Tujuh Pegawai yang baru dilantik dilingkup Pengadilan Negeri Kaimana yakni, David Ehud Rumbewas, Meysyn Claudie Leatemia, Maria Gema Ohoiledwarin, Yenih Tulada, s.t, Victor Melianus Duli Akamaking, s.h., Thomas Batmomolin dan Stefani Cassandra Litaay. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik