KAIMANANEWS.COM- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 yang baru saja menerima NIP diingatkan untuk melaksanakan tugas sesuai SK penempatan.
Jika ada CPNS yang menolak melaksanakan tugas di tempat tugas yang dipilih pada saat melamar, maka pimpinan OPD diminta lebih tegas dalam memberikan sanksi, yang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pengusulan pemecatan.
Bupati Kaimana, Freddy Thie menegaskan hal ini ketika ditemui disela menghadiri peringatan Hari Bakti Kementerian Agama ke-76 tingkat Kabupaten Kaimana, Senin (3/1/2022).
“Tahun yang baru ini, bukan hanya untuk CPNS tetapi semua ASN, saya perintahkan pimpinan OPD supaya tegas. Tegas dalam arti berani berikan teguran lisan, tertulis bahkan gaji ditahan. Kalau memang belum melaksanakan tugas juga kita lihat aturan, bisa-bisa kita usulkan untuk dipecat,” ujar Bupati.
Dikatakan, SK penempatan kepada setiap CPNS dikeluarkan berdasarkan pilihan CPNS itu sendiri pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi beberapa waktu lalu, sehingga tidak ada alasan untuk menolak.
“Kalau kita ikuti proses tes, itu kan mereka sendiri yang centang di OPD mana, di bidang mana dan di daerah mana. Sehingga SK keluar juga sesuai dengan yang mereka pilih,” terang Bupati.
Bupati juga mengingatkan, masa evaluasi bagi CPNS berlaku setahun. “Mereka ini kan statusnya masih CP (Calon Pegawai) ada waktu satu tahun untuk dievaluasi. Apakah nanti secara otomatis bisa jadi ASN atau tidak. Jadi kalau ada sebagian orang yang begitu terima SK tidak bersedia naik ke tempat tugas sudah tentu akan dikenakan sanksi,” tutupnya. |RED|KN1|