Home / Berita Utama / Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi tahun 2026 ini diawali apel gelar pasukan bertempat di Halaman Mapolres Kaimana, Senin (2/2/2026).

Apel yang dipimpin Kabag SDM Polres Kaimana, Kompol Ferdinand Mardi mewakili Kapolres Kaimana ini, melibatkan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. Hadir pula pada pelaksanaan apel sejumlah tamu undangan.

Kapolres Kaimana dalam arahannya yang dibacakan Kabag SDM Ferdinand Mardi mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal sesuai harapan dan dapat menekan angka kecelakaan, pelanggaran serta meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPD Kaimana Diundur 11 Desember

Sementara Operasi Keselamatan Mansinam 2026 sendiri, akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026. Operasi Keselamatan Marsinam  menetapkan 7 target pelanggaran lalu lintas.

Terdiri dari; Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel sambil berkendara; pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur; pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang; pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt.

Serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm; mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol; pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas; dan kelengkapan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai atau bising dan pemilik kendaraan tidak menggunakan plat nomor TNBK dan spakbor.

Baca Juga:  Numpang KM Tidar, Kajati Papua Barat Kunjungi Kaimana

“Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Mansinam 2026 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik (Etle) baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara bertindak.

Kapolres berpesan kepada para personel yang bertugas; lakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan pelanggaran dan laka Lantas; melaksanakan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas; melaksanakan edukasi dan membangun disiplin masyarakat untuk patuh serta tertib dalam berlalu lintas dan lainnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Robi Samangun Ingatkan Pemkab Kaimana Gunakan APBD Sesuai Fungsi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun pada penutupan Rapat Paripurna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *