
PLENO rekapitulasi penghitungan perolehan suara sementara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kaimana yang sedianya dilaksanakan Kamis 10 Oktober malam, diundur dan baru akan dilaksanakan pada Jumat 11 Desember 2020.
Pengunduran jadwal pleno menurut PPD dilakukan berkaitan dengan persiapan penerapan Juknis (petunjuk teknis) penggunaan aplikasi Sirekap (sistim rekapitulasi) atau e-Rekap.
Ketua PPD Kaimana Djeky Ronald Ginuni ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) siang mengatakan, seluruh kotak suara dari 93 TPS dalam wilayah Distrik Kaimana sudah diterima pihaknya dan diamankan di gedung penyimpanan logistik.

“Kotak suara yang masuk sudah lengkap dari 93 TPS, terakhir tadi pagi dari Kampung Lobo. Karena sudah lengkap kotak suaranya, maka malam nanti kami berencana adakan pleno perhitungan suara. Itu pun kalau Juknisnya sudah ada dan persiapannya sudah beres,” ujar Ginuni.
Dikatakan, jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPD sendiri sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Desember hingga 14 Desember 2020. “Semua tergantung dari kesiapan PPD. Kalau sudah siap, silahkan digelar diantara tanggal tersebut,” terang Ginuni.
Ia juga menjelaskan, rekapitulais perolehan suara pada Pilkada kali ini tidak lagi menggunakan salinan, tetapi menggunakan aplikasi Sirekap. “Rekapitulasi tidak lagi menggunakan salinan, tetapi menggunakan Sirekap sehingga kami masih menunggu Juknisnya dari KPUD,” ungkapnya.
Ditambahkan, peserta rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini akan dibatasi, mengacu pada protokoler pencegahan Covid-19. Selain PPS, hanya ada satu dari dua saksi masing-masing pasangan calon, termasuk Panwas Distrik yang boleh hadir dalam ruang pleno. |DAR|KN1|




























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik