Home / Berita Utama / Penetapan APBD 2022 Molor, Pemda Belum Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPRD

Penetapan APBD 2022 Molor, Pemda Belum Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun 2022 belum juga dibahas dan ditetapkan. Padahal berdasarkan aturan, APBD tahun 2022 harusnya ditetapkan paling lambat sebelum akhir Desember.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie mengatakan molornya pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2022 disebabkan dokumen RAPBD belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.

DPRD Kaimana hingga saat ini masih menunggu dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Daerah untuk kemudian akan menetapkan jadwal pembahasan dan pengesahannya.

Menurut Ketua DPRD, pihaknya pada pelaksanaan sidang APBD Perubahan Tahun 2021 dan juga sidang penetapan Perda RPJMD beberapa waktu lalu, sudah secara resmi mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan dokumen RAPBD 2022 agar dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu.

Baca Juga:  Bapenda Sosialisasi Implementasi Sistim Monitoring Tax Online

Selain penyampaian resmi dalam sidang, DPRD juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah yakni pada pertengahan November 2021 dan terakhir pada 2 Desember 2021 dengan isi surat mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyerahkan dokumen RAPBD. Namun hingga saat ini, surat DPRD belum juga ditanggapi.

“Terkait dengan APBD 2022 ini, sebelumnya sudah kami ingatkan secara langsung pada sidang anggaran perubahan tahun 2021 dan juga waktu sidang RPJMD agar dokumen RAPBD 2022 segera disiapkan. Lalu pertengahan November kami mengirim surat dan terakhir kemarin tanggal 2 Desember kami bersurat lagi untuk mengingatkan agar dokumen APBD 2022 segera diserahkan. Tetapi sampai saat ini belum juga ada jawaban dari Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua DPRD, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:  Hotel dan Tempat Hiburan Akan Dipasang Alat Perekam Data Transaksi

Ketua DPRD Irsan Lie berharap agar rancangan APBD 2022 yang terdiri dari dokumen KUA dan PPAS dimaksud segera diserahkan, sehingga APBD 2022 bisa segera dibahas dan ditetapkan.

Dikatakan, molornya pelaksanaan sidang pembahasan dan penetapan APBD 2022 ini, selain berdampak pada terhambatnya realisasi program kegiatan yang dibiayai APBD 2022, juga akan berdampak pada terhambatnya pencapaian kesejahteraan hidup masyarakat. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *