
KAIMANA- PT. Pertamina (Persero) TBBM Kaimana bekerjasama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana menggelar rapat teknis guna menyempurnakan isi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKP) pasca revisi setelah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel, Jumat (8/2/2019), dengan melibatkan sejumlah institusi terkait ini, dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Royce Elizson Kubewa, SH. Kegiatan ini diawali pemaparan hasil revisi oleh Louis Sipayung, S.Pi, tim penyusunan dokumen dari PT.Citra Sinergy Management Consultan.
Royce Kubewa dalam sambutannya berharap agar dokumen ULP-UKP Pertamina harus benar-benar disusun berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa didalam aturan tersebut lanjutnya, mewajibkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan harus memiliki dokumen Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karenanya, ia meminta para peserta rapat agar semaksimal mungkin memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan dokumen yang kedepan akan dijadikan acuan dasar bagi Pertamina dalam melaksanakan aktivitas di wilayah Kabupaten Kaimana. Royce juga meminta pihak Pertamina, dalam hal tim penyusun dokumen agar memperhatikan secara baik saran dan masukan dari para peserta rapat, agar dokumen yang nanti dihasilkan benar-benar sesuai harapan.
“Apa yang kita bahas ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan dokumen UPL-UKP PT. Pertamina TBBM Kaimana yang sudah disusun. Dokumen UPL-UKP ini merupakan revisi dari dokumen lama, karena harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami berharap teman-teman dari tim teknis dan OPD terkait agar seaktif mungkin memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan dokumen ini,” ujar Royce.
Lebih jauh Ia meminta pihak Pertamina agar mengakomodir secara baik saran dan masukan terkait isi dokumen, karena sebelum dokumen UPL-UKP ini nanti diterbitkan, tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan dan pencocokan kembali. Hal ini lanjut Royce sangat penting, karena dokumen ini nanti akan dipakai sebagai acuan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik