Home / Berita Utama / SPIP Kaimana Terbaik Ketiga se-Papua Barat

SPIP Kaimana Terbaik Ketiga se-Papua Barat

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Kabupaten Kaimana Tahun 2018 menempati urutan terbaik ke-3 se-Papua Barat setelah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan. Hal ini menunjukkan prestasi yang baik, mengingat jumlah tenaga auditor pada Inspektorat Kaimana sangat minim dibanding daerah lainnya di Papua Barat.

“Tetapi puji Tuhan dengan jumlah yang sangat minim, kita bisa mencapai urutan ke-3 hasil penilaian Sistim Pengendalian Internal Pemerintah untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat. Padahal jumlah auditor kita paling sedikit dibanding kabupaten lainnya,” ungkap Kepala Inspektorat Kaimana, Fredy Susanto Zaluchu, S.STP,M.Si.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Dinar Pakpahan Jabat Ketua Pengadilan Negeri Kaimana

Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (6/3/2019), Inspektur Fredy menjelaskan, lebih dari 90% penggunaan anggaran pada setiap OPD di Kabupaten Kaimana, termasuk didalamnya penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus), sudah sesuai aturan dan tepat sasaran. Namun kendala yang masih terjadi selama ini hanya pada kelalaian aparatur dalam mengelola administrasi pelaporan.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, 90% lebih sudah sesuai dan tepat sasaran. Kurangnya yang sekitar 10% ini sebenarnya hanya pada masalah administrasi, karena terkadang teman-teman ini lupa. Tetapi sudah ada pembenahan, karena dari hasil penilaian SPIP itu kita ada ada di urutan ketiga se-Papua Barat,” uja Inspektur.

Baca Juga:  Kasus KDRT Meningkat, Masalah Ekonomi dan Miras Jadi Pemicu Utama

Dijelaskan, sistim pengendalian internal pemerintah berkaitan dengan maturitas, dalam hal ini

kekentalan dalam pemeriksaan, dimana pemeriksaan yang dilakukan telah memenuhi syarat dalam pelaporan keuangan baik ketaatan administrasi, ketepatan waktu, maupun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan lainnya.

Sementara terkait tugas pemeriksaan, selama ini kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dibagi dalam dua bentuk kegiatan yakni pemeriksaan reguler yang dilakukan 2 kali dalam setahun, dan pengawasan kegiatan belanja modal yang dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *