
BERDASARKAN perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Kaimana atas kasus pemerkosaan, ternyata YS telah dua kali melakukan tindakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya.
Pertama kali dilakukan pada tahun 2017 ketika korban masih berusia dibawah umur, sedangkan kali kedua dilakukannya pada akhir tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim AKP Ronal Nobel Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020). Dikatakan, tindakan YS ini didasarkan pada pengakuan YS sendiri serta keterangan korban dan saksi.
“Berdasarkan pengakuan korban dan diperkuat keterangan saksi bahwa perbuatan bejat sang ayah ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2017 dan tahun 2019 yang kemarin dilaporkan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada tahun 2017, korban masih tergolong anak dibawah umur,” terang Kasat.
Untuk membalas perbuatannya, tersangka YS akan dikenakan pasal berlapis karena pada tindakan pemerkosaan tahun 2017, korban masih berada di bawah umur. Sedangkan tahun 2019, Polisi masih menunggu surat keterangan lahir korban.
Kasat tambahkan, saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Dan diperkirakan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pelaku dipastikan akan diproses sesuai perbuatannya. Masa hukumannya pasti akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak karena pada tahun 2017 korban masih dibawah umur. Yang 2019 kemarin kita masih menunggu akta kelahirannya supaya bisa pastikan apakah masih dibawah umur atau masuk kategori pelecehan seksual,” ungkap Kasat. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik