Home / Berita Utama / Tidak Berkontribusi, Sejumlah Pegawai Kontrak Dinas PPO Diberhentikan

Tidak Berkontribusi, Sejumlah Pegawai Kontrak Dinas PPO Diberhentikan

Bagikan Artikel ini:

DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana resmi memberhentikan sejumlah pegawai kontrak yang berdasarkan pantauan kinerja dan hasil evaluasi tidak terampil dan disiplin dalam bekerja.

Pemberhentian sejumlah tenaga kontrak ini yang dinilai tidak berkontribusi dalam membantu dinas memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan ini, disahkan dengan Keputusan Bupati Kaimana mengacu pada usulan Dinas PPO.

Kepala Dinas PPO, Kosmas Sarkol, S.Pd menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan disela menghadiri pembukaan kegiatan lomba menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 di Gedung GPI Rehobot, Sabtu (20/7/2019).

“Kita kontrak orang harus punya keterampilan. Dia harus bisa komputer, dia harus bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Sehingga tidak terkesan hanya asal kontrak, tetapi dia harus bisa bekerja, punya keterampilan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan. Tapi yang ini tidak dimiliki,” tegas Sarkol.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Sampaikan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Pendanaan Difokuskan pada Urusan Wajib

Menurutnya pemberhentian terhadap sejumlah tenaga kontrak ini dilakukan, karena belakangan ini tingkat kedisiplinan semakin menurun, serta tidak memiliki keterampilan yang bisa memberikan kontribusi terhadap pelayanan kepada masyarajat.

Sebagai aparatur pemerintah yang juga dibiayai oleh negara dengan uang rakyat lanjut Sarkol, harusnya mereka menunjukkan kemampuan yang lebih dalam bekerja, disamping meningkatkan disiplin.

“Kita butuh orang yang harus rajin, disiplin, punya tanggungjawab dalam tugas. Ini berkaitan dengan kinerja aparatur negara, karena kontrak itu juga kan dibiayai menggunakan uang negara, uang rakyat sehingga harus disiplin. Jangan kerja satu dua hari lalu hilang kemudian datang lagi, tidak bisa begitu. Setiap hari harus masuk dan ini yang kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Kucurkan Dana Bansos dan Hibah Keagamaan Tahun Ini Rp.14 Milliar

Disinggung tentang sejumlah tenaga kontrak yang belum menerima upah selama 6 bulan, Sarkol tegaskan, pihaknya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar upah mereka bisa diselesaikan. “Kita nanti coba untuk mengakomodir itu dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bagaimana solusinya,” tukasnya.

Laporan: David Rahangiar

Editor: Isabela Wisang

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *