Home / Berita Utama / KPU Tetapkan 20 Calon Terpilih DPRD Kaimana, Berikut Nama dan Suara Sah

KPU Tetapkan 20 Calon Terpilih DPRD Kaimana, Berikut Nama dan Suara Sah

Bagikan Artikel ini:

SETELAH melewati proses penghitungan dan rekapitulasi, Sabtu (20/7/2019), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akhirnya secara resmi mengumumkan dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kaimana hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penetapan yang berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kristianus Matias Maturbongs ini, didasarkan pada keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 481/HK.04.1-Kpt/9208/KPU-KAB-2019.

Pengumuman penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaimana ini diawali pembacaan hasil rekapitulasi jumlah perolehan suara partai politik oleh Komisioner Devisi Teknis, Dominika H. Andung, S.Si.

Adapun 20 calon anggota DPRD terpilih dengan suara sahnya adalah, Dapil I; Charlly Richart E. Maipauw (501) dari PDIP, Erny Maya Epha (344) PDIP, Frans Amerbay, SE (194) Golkar, Simon Petrus Fofid, ST (361) Nasdem, Yehadi Alhamid (152) PPP, Philip Heinrich (460) dari Demokrat.

Baca Juga:  Siap Laksanakan Sekolah Tatap Muka, SMPN 1 Kaimana Batasi Jumlah Siswa Baru

Dapil II; Ruthviani Asnath Bless (128) Gerindra, Petrus Pulo, SE (353) PDIP, Mohammad Mansur Sirua (319) PDIP, Jaquilina Claudia, S.Hut (275) Golkar, Anwar Kamakaula (307) Nasdem, Arsyad Laway (223) PPP, Lucky Ricky Loupatty (403) Hanura, Kasir Sanggei (513) Demokrat.

Dapil III; Heri Meturan (436) PDIP, Suny Syamsu (182) Golkar, Apolos Wetebossy (366) Demokrat. Sedangkan Dapil IV; Irsan Lie (438) PDIP, Hengky Oktovianus Murmana (418) Golkar, serta Fatamsya Furu (448) PAN.

Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: 479/PL.01.8-BA/9208/KPU-KAB/VII/2019 yang ditandatangani saksi dari partai politik serta komisioner KPU Kaimana.

Baca Juga:  Hadirkan 2 Artis dan Hadiah Sepeda Motor, Polres Kaimana Ajak Warga Ramaikan MRSF

Ketua KPU Kristianus Maturbongs dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kaimana pada Pemilu Tahun 2019 merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, serta surat edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019.

Hadir dalam kegiatan yang digelar di Grand Papua Hotel ini, selain 3 komisioner KPU Jhon Philip Kiruwa, Talib Ali Fidmatan dan Candra Kirana, hadir pula Ketua dan Anggota Bawaslu, Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten I Luther Rumpumbo, Wakil Ketua DPRD Dominggus Ruwe, Kabag Ops Polres Kaimana AKP Ferdinan, serta undangan lainnya.

Laporan: David Rahangiar

Editor: Isabela Wisang


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *