Home / Berita Utama / Tiga Kapal Tetap Beroperasi, PT. Pelni Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Tiga Kapal Tetap Beroperasi, PT. Pelni Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Bagikan Artikel ini:

KEPALA PT. Pelni Cabang Kaimana, Budi Wibowo menyebut, tiga kapal yang melayari rute Kaimana, KM Nggapulu, KM Tidar dan KM Tatamailau tetap beroperasi.

Kapal akan istirahat beroperasi jika ada permintaan penghentian sementara dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun sejauh ini belum ada permintaan terkait hal itu meskipun Kaimana sudah kembali masuk zona merah.

Kepala PT. Pelni Cabang Kaimana, Budi Wibowo menyampaikan ini, Senin (28/9/2020). Dikatakan, sampai saat ini aktifitas pelayanan kapal Pelni ke wilayah Kaimana masih berjalan normal.

Baca Juga:  Jelang HUT Kaimana ke-19, Panitia Akan Gelar Aneka Lomba, Ini Rinciannya

“Untuk 3 kapal milik PT. Pelni yakni KM Nggapulu, KM Tatamailau, KM Tidar tetap beroperasi sampai saat ini, walaupun kita tahu sekarang ini Kabupaten Kaimana kembali zona merah karena sudah ada pasien positif Covid yang dirawat. Tapi kalau ada surat permintaan penghentian sementara kami siap jalankan,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Dikunjungi Kapolres Kaimana, DPRK Minta Tingkatkan Peran Menjaga Kamtibmas

Dikatakan, karena pengoperasian kapal masih normal, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Ultimatum Kapolri dan Peraturan Gubernur lanjutnya, akan menjadi dasar bagi PT. Pelni untuk mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar.

“Salah satunya masker, kami tidak akan kompromi jika ada penumpang yang akan naik kapal tanpa masker. Tanpa mendengar alasan apapun kami akan menyuruhnya mencari masker sebelum naik kapal,” pungkasnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *