
BUPATI Kaimana, Freddy Thie mengatakan, telah menandatangani SK Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana mengacu pada Permendagri Nomor 440/5184/SJ Tahun 2020.
Dalam SK sudah diatur tugas masing-masing bidang, yang dimulai dari pencegahan, penanggulangan, termasuk pemulihan ekonomi.
“Saya kemarin sudah tandatangan SK pembentukan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kaimana. Satgas itu mengacu pada Permendagri dengan tugas dan fungsi dari masing-masing bidang cukup jelas,” ujar Bupati Freddy Thie di Kantor DPRD Kaimana, Jumat (25/6/2021).
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 440/5184/SJ tahun 2020 dimaksud, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satgas Covid-19 adalah melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Itu sudah menjadi Tupoksi dari Satgas Covid. Mudah-mudahan sesudah di SK-kan Satgas ini akan lebih fokus secara teknis dan medis untuk bagaimana memberikan pemahanan dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan,” ungkapnya.
Disinggung terkait pembatasan sosial untuk pencegahan Covid-19, Bupati mengatakan, PSBB akan diputuskan setelah melihat perkembangan dan mendapat masukan dari semua stakeholder.
“Nanti saya akan undang semua stakeholder yang ada untuk nendengar masukan baru kita bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Bupati mengajak masyarakat agar selalu menjaga diri dengan tetap menjalani protokol kesehatan. Masyarakat diminta tetap di rumah jika tidak ada kegiatan atau keperluan yang mendesak.
“Harapan saya kepada masyarakat Kabupaten Kaimana agar sama-sama menjaga diri. Di rumah saja dan tidak usah bepergian kalau memang tidak mendesak. Lakukan aktivitas olahraga untuk meningkatkan imun tubuh,” pesan Bupati. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik