Home / Berita Utama / Dewan Adat Kaimana Dukung Upaya Pemda Tertibkan Peredaran Miras

Dewan Adat Kaimana Dukung Upaya Pemda Tertibkan Peredaran Miras

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Adat Kaimana mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kaimana.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete menanggapi tindakan penyegelan gudang Miras PT. MSP di Jalan Batu Putih oleh Satpol PP Kaimana akibat tidak memiliki izin.

Menurutnya, upaya penertiban Miras atau minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP dengan menyegel gudang penyimpanan Miras terbesar di Kaimana tersebut sangat tepat agar peredarannya bisa dikendalikan, mengingat Miras selama ini telah membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

“Terkait upaya pemerintah mengendalikan minuman keras, yang salah satunya penyegelan gudang miras di jalan batu putih, kami dari Dewan Adat sangat mendukung sekali. Bahwa selama ini minuman keras itu mempunyai efek yang kurang bagus terhadap masyarakat. Sehingga kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana yang sudah mengambil langkah tegas,” ujar Johan, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:  Kontingen Pesparawi Kaimana Dijadwalkan Bertolak ke Sorong 18 Juni

Ia berharap, Pemerintah Daerah kedepannya lebih peka melihat persoalan masyarakat. Jikalau ada hal-hal yang kurang baik, yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, agar segera mengambil langkah tegas.

“Kami dewan adat berharap kepada pemerintah daerah untuk peka melihat hal-hal yang dampaknya tidak baik terhadap masyarakat agar segera ambil langkah-langkah tegas. Miras ini salah satu yang berdampak sangat buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRK Tegaskan Pengelola Tambang Galian C di Kaimana Wajib Kantongi Izin Operasi

Disinggung keberadaan miras yang berpeluang bagi peningkatan PAD, Johan mengatakan, jikakalu memang baik untuk mendukung pendapatan daerah maka pihak yang mendatangkannya harus memiliki izin resmi dan pemerintah daerah harus mengaturnya secara baik.

“Artinya setiap orang yang membuka usaha di Kabupaten Kaimana harus mempunyai izin resmi sehingga apa yang dilakukan bisa memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya Johan mengajak seluruh masyarakat Kaimana untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang bertujuan baik bagi masyarakat. “Upaya penertiban peredaran miras misalnya, harus dilihat secara positif karena Pemerintah Daerah ingin menyelamatkan masyarakat,” tutup Johan. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *