Home / Berita Utama / Menunggu Disahkan, Ini tarif Sementara Angkutan Umum Roda Empat yang Disepakati

Menunggu Disahkan, Ini tarif Sementara Angkutan Umum Roda Empat yang Disepakati

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana bersama para pengelola dan perwakilan supir angkutan umum roda empat Kaimana menyepakati tarif sementara angkutan umum roda empat, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk disahkan.

Tarif sementara yang disepakati ini dihitung berdasarkan jarak tempuh, kebutuhan BBM pada setiap jalur trayek, serta aturan batas bawah dan batas atas tarif penumpang.

Kesepakatan terkait tarif baru penumpang angkutan umum roda empat baik untuk kalangan umum maupun pelajar ini berlangsung dalam sebuah rapat yang digelar di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Rabu (7/9/2022).

Rapat ini dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan Daniel Irto Batto didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat Habel Egana dan staf. Sementara dari pihak pengelola angkutan umum roda empat dihadiri perwakilan organisasi supir angkot dan perwakilan supir angkutan umum luar kota.

Baca Juga:  Rayakan HUT 18, DWP Diminta Kembangkan Kualitas Diri Menuju Ketahanan Keluarga

Tarif sementara yang disepakati adalah; trayek Terminal-Kota Rp.6.000 (umum), Rp.5000 (pelajar); Terminal-Polres Rp.7.000 (umum), Rp.6.000 (pelajar); Terminal-Kampung Trikora Rp.8.000 (umum), Rp.6.000 (pelajar); Terminal-Airport Rp.9.000 (umum), Rp.8.000 (pelajar); Terminal-Coa Rp.10.000 (umum), Rp.8.000 (pelajar); Terminal-RSUD Rp.5.000 (umum), Rp.4000 (pelajar); Terminal-Kilo 14 Rp.25.000 (umum), Rp.20.000 (pelajar); Terminal-Tanggaromi Rp.30.000 (umum), Rp.25.000 (pelajar); Terminal-Marsi Rp.25.000 (umum) dan Rp.20.000 (pelajar), serta trayek lainnya.

Ketua Organisasi Supir Angkot Kaimana, Amos Dominggus Lesnussa dan juga perwakilan pengelola angkutan umum luar kota jalur Tanggaromi, dalam pertemuan tersebut berharap, tarif yang sudah disepakati ini tidak lagi mengalami perubahan.

Baca Juga:  Hanya Untuk Sekali, KM Sabuk Nusantara 77 Diizinkan Angkut Penumpang ber-KTP Kaimana

Mereka juga meminta agar Dinas Perhubungan segera memproses penetapannya sehingga bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jasa. Para pengelola angkutan umum ini juga menyatakan kesediaannya untuk mensosialisasikannya sendiri kepada masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Daniel Irto Batto pada kesempatan yang sama mengatakan, tarif yang sudah disepakati ini akan segera dilaporkan atau disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

Disisi lain, Daniel juga meminta para pemilik kendaraan maupun para supir angkutan umum roda empat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pengguna jasa dan tetap mengutamakan keselamatan penumpang pada saat melaksanakan aktivitas. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *