Home / Berita Utama / Penetapan APBD 2023 Bakal Molor, Ketua DPRD: Jadwal Pelaksanaan Menunggu Bamus

Penetapan APBD 2023 Bakal Molor, Ketua DPRD: Jadwal Pelaksanaan Menunggu Bamus

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Penetapan dan pengesahan Perda APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2023 terancam molor meskipun pada 28 Desember 2022 Pemerintah Daerah telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.

Molornya waktu penetapan APBD menurut Ketua DPRD, Irsan Lie dikarenakan keterlambatan Pemerintah Daerah menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRD, sementara DPRD sendiri pada saat Pemerintah Daerah menyerahkan dokumen harus menjalankan agenda kerja lain yang sudah disepakati.

Dikatakan, lanjutan pembahasan dan penetapan APBD 2023 masih menunggu jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Bamus sendiri harusnya melaksanakan rapat penetapan jadwal pada 4 Januari 2023, namun karena kehadiran anggota Bamus tidak mencapai kuorum termasuk pada hari berikutnya, rapat akhirnya batal dilaksanakan.

“Selama anggota Bamus belum mencapai kuorum, rapat penetapan jadwal baik untuk agenda APBD 2023 yang tertunda dari tahun 2022, maupun agenda kerja tahun 2023 belum bisa dilaksanakan. Tetapi secara kelembagaan kita akan tetap upayakan supaya rapat penetapan jadwal bisa dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:  Gebyar SMANSA 2018, Siswa Pamerkan Beragam Karya Seni

Ketua DPRD akui, untuk APBD 2023, DPRD telah menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS dari Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Desember 2022. Padahal jauh sebelumnya, pada Bulan Mei 2022 DPRD sudah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan dokumen KUA-PPAS agar bisa disahkan tepat waktu.

Namun karena padatnya agenda di bulan Desember berkaitan dengan Safari Natal tanggal 14-18 Desember, baru pada 20 Desember 2022 DPRD melaksanakan penyusunan jadwal terkait pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2023.

Dikatakan, normalnya pembahasan dan pengesahan APBD harusnya paling lambat bulan Desember. Namun karena Pemerintah Daerah terlambat menyerahkan dokumen kepada DPRD maka terjadi pengunduran waktu yang cukup panjang seperti saat ini.

“Persoalan keterlambatan ini ya karena dokumen yang terlambat. Kami DPRD sudah jauh-jauh hari kirim surat ke pemerintah daerah itu tanggal 12 Mei 2022 mengingatkan supaya segera siapkan dokumen anggaran 2023. Tetapi baru 13 Desember kemarin, dokumen itu tiba di DPRD dan kebetulan waktu dokumen masuk DPRD sudah ada agenda safari natal sehingga 21 Desember baru menentukan jadwal,” terang Irsan.

Baca Juga:  OPD Wajib Cantumkan Indikator Capaian Program Dalam Dokumen RKA 2018

Politisi PDI Perjuangan ini berharap keterlambatan seperti yang terjadi saat ini tidak terulang lagi di tahun berikutnya. Ia juga mengajak Pemerintah Daerah agar patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama berkaitan dengan jadwal penyusunan anggaran.

“Kita sama-sama patuh lah pada aturan yang sudah ada. Kapan dokumen KUA-PPAS baik APBD induk maupun Perubahan dibahas itu kan sudah diatur oleh undang-undang. Kami DPRD ya tetap mengacu pada regulasi. Tetapi semua kembali kepada pemerintah daerah, kalau memberikan dokumen sesuai waktu yang ditetapkan saya pikir tidak ada itu persoalan keterlambatan,” sentilnya. |TOB|KN1|

 

 

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *