Home / Polhukam / Badan Kesbangpol Papua Barat Sosialisasi Ranpergub Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP

Badan Kesbangpol Papua Barat Sosialisasi Ranpergub Pengisian Anggota DPRK Unsur OAP

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Provinsi Papua Barat melaui Badan Kesbangpol, Jumat (8/12/2023) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) unsur Orang Asli Papua (OAP).

Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan pada seleksi pengangkatan anggota DPRK unsur OAP di Kabupaten Kaimana yang pertama, dengan masa jabatan tahun 2024-2029.

Kegiatan yang dipusatkan di Graha St. Martinus Kaimana ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum, dengan menghadirkan narasumber Jacobis Ayomi M.Si dan Sutowo SH, Perwakilan dari Dinas Kesbangpol Provinsi Papua Barat

Sekda bacakan sambutan PJ.Gubernur Papua Barat H. Ali Baham Temongmere mengatakan, pelaksanaan pembangunan di tanah Papua mengalami perubahan sejak reformasi tahun 1998, yakni nama Irian Jaya menjadi Papua dan pemekaran Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Selatan berdasarkan UU 1945 tahun 1999.

Baca Juga:  KPU Kaimana Resmi Umumkan Hasil Seleksi PPD dan PPS Untuk Pilkada 2024

“Perubahan nama Irianjaya Barat menjadi Papua Barat mengacu kepada undang-undang nomor 35 tahun 2008 serta lahirnya undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, ” ujarnya.

Telah dimekarkan 4 Provinsi di Papua berdasarkan undang-undang nomor 14,15,16 dan 19 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pengunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pembentukan Perdasi untuk pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua masing-masing Provinsi membentuk peraturan sendiri, sehingga peraturan pasal mengalami perbedaan, pada hal kita memiliki perturan undang-undang yang sama, namun implementasi dalam regulasi terjadi perbedaan.

Baca Juga:  Koalisi Partai Non Seat Kaimana Bakal Buka Pendaftaran Balonkada Pasca Putusan MK

Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, pengisian anggota dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan rakyat perwakilan Kabupaten yang diangkat dari unsur orang asli Papua.

Bahwa pengangkatan DPRP dan DPRK adalah anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun. Pasal 76 ayat 4 peraturan pemerintah 106 tahun 2021 dalam menyampaikan usulan memperhatikan keterwakilan perempuan yang dilakukan disetiap daerah pengangkatan yang diusulkan oleh lembaga adat berdasarkan hasil musyawarah adat.

Diakhir sambutan Sekda mengajak seluruh orang asli Kaimana, yang akan duduk sebagai panitia pemilihan dan panitia seleksi calon anggota DPRK agar bekerja dengan jujur dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *