
KAIMANANEWS.COM – Sedikitnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berlabuh di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana. Keempatnya telah dibahas dan untuk pengesahan menjadi Perda akan disesuaikan dengan agenda kerja DPRK.
Ketua Bapemperda DPRK Kaimana, Marthina Putnarubun menyampaikan ini usai rapat kerja terkait Ranperda dengan pemerintah daerah, Jumat (17/10/2025). Dikatakan, satu dari empat Ranperda dimaksud merupakan usul inisiatif DPRK yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Sedangkan tiga lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kaimana, yang terdiri dari; Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Kawasan Strategis Pariwisata Teluk Triton.
Dijelaskan, untuk Ranperda usulan pemerintah, pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan instansi terkait guna mendengar penjelasan tentang tahapan-tahapan yang sudah dilakukan, serta garis-garis besar tentang isi Ranperda dimaksud.

Menurutnya, tiga Ranperda dimaksud sesungguhnya telah diusulkan pada tahun 2023, namun karena DPRK periode 2024-2029 baru dilantik pada September 2024, sehingga Ranperda dimaksud baru akan diagendakan untuk disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRK.
“Tadi kami Bapemperda melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah terkait Ranperda usulan mereka, yang sebenarnya sudah diusulkan dari 2023 dan tinggal menunggu pengesahan persetujuan dewan untuk menjadi peraturan daerah. Kenapa kita undang walaupun mereka sudah melalui tahapan itu, karena pembahasan Ranperda ini tidak diikuti oleh anggota Bapemperda atau DPRK yang sekarang, karena baru dilantik pada September 2024. Kami undang pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait tahapan-tahapan yang sudah dilewati dan garis-garis besar isi Ranperda,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Ia mengatakan, Bapemperda dan Pemerintah Daerah telah menyetujui pengesahan dan persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah menyesuaikan dengan jadwal dan agenda kerja DPRK Kaimana.
“Sudah disetujui bersama untuk dilihat waktu yang tepat menyesuaikan dengan jadwal dan agenda DPR sehingga Ranperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah. Harapan saya, Ranperda ini segera disahkan sehingga menjadi dasar bagi pemerintah daerah, mengingat ada program pusat yang kita harus siapkan payung hukum seperti masalah pemukiman kumuh,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik