
SEBANYAK 13 anak buah kapal (ABK) KM Bhatara Utama dari Timika yang tiba di Pelabuhan Perikanan Kampung Coa, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIT langsung diperintahkan keluar.
Pantauan wartawan, kedatangan kapal yang memuat 13 ABK ini sempat mendapat penolakan keras dari sejumlah warga yang berada di sekitar pelabuhan. Warga bahkan meminta pemerintah daerah agar tidak menerima 13 orang ini untuk tinggal di Kaimana.
Namun meski sempat mendapat protes warga, tim Satgas Covid 19 tetap memperlakukan 13 orang ini dengan baik dan melakukan tindakan penanganan sesuai protokol kesehatan penanganan covid 19.
Satu per satu para ABK kapal pencari ikan ini disemprotkan cairan disinfektan, selanjutnya discreening dengan menggunakan termo gun.
Dari hasil screening, suhu badan ke 13 ABK pencari ikan ini masih pada batas normal antara 36 derajat celsius.
“Memang kita ada surat jalannya dari Timika. Kami juga discreening di sana, dan sudah ada surat jalannya untuk kami,” ujar Roy Kusuma, Nahkoda kapal ikan tersebut.
Ia mengaku, kedatangan mereka ke Kaimana dan bersandar di Pelabuhan Coa untuk berbelanja. Namun, karena tidak diijinkan, mereka terpaksa harus kembali ke Timika.
Turut serta melakukan pengawasan terhadap kedatangan KM Bhatara Utama ini, Sekda Kaimana Rita Teurupun.
Sekda Rita dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, pengamanan ini dilakukan secara ketat karena Timika merupakan zona merah dan sudah terpapar covid 19.
“Kita lakukan sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan covid 19. Tadi petugas juga menyampaikan kepada mereka untuk segera melaporkan diri jika bersandar di beberapa kampung di wilayah Kabupaten Kaimana dan melaporkan diri juga jika terjadi adanya gejala sakit atau batuk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kapal dan belasan ABK sudah meninggalkan Pelabuhan Perikanan Coa dan kembali ke Timika. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik