TIGA terdakwa perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, masing-masing Pieter Thie, C.E.T Wahyuni dan J.S. Murmana diputuskan 4 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 6 bulan penjara untuk terdakwa Pieter Tie, Rp.200 juta Subsidair 3 bulan …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik