
KAIMANANEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana menggelar pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pekan panutan PBB ini dipusatkan di empat lokasi dalam wilayah Kota Kaimana yakni Gedung Pertemuan Krooy, Taman Kota Kaimana, Balai Kampung Trikora dan Kampung Coa.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana, Akip Sirfefa mengungkapkan, pekan panutan yang diselenggarakan ini untuk memberikan contoh serta keteladanan bagi seluruh masyarakat terutama wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
“Jadi kami mengundang langsung seluruh wajib pajak yang dinilai sebagai panutan seperti ASN, Pengusaha dan masyarakat,” kata Akip Sirfefa, Rabu (2/7/2025).
Pekan panutan pajak ini sendiri terang Akip, akan dilaksanakan selama 3 hari di empat lokasi yang berbeda yakni Gedung Pertemuan Krooy, Taman Kota, Balai Kampung Trikora dan Kampung Coa.
Dijelaskan, pekan panutan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka untuk menggenjot realisasi pembayaran PBB dengan menyasar seluruh wajib pajak. Selain melalui pekan panutan, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui aplikasi gopay dan melalui teler Bank Papua.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, agar melakukan pembayaran PBB tepat waktu, karena masa pembayaran PBB sendiri berlangsung selama 6 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober,” ucapnya.
Ia berharap dengan sisa waktu yang tersedia, masyarakat Kaimana mau melunasi PBB, mengingat kelalaian dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari pokok pajak setiap bulannya selama 2 tahun. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik