
SELAIN menutup tempat-tempat hiburan malam dan lainnya, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga secara resmi menghentikan pengoperasian kapal-kapal tourist di wilayah Kabupaten Kaimana.
Pelarangan terhadap pengoperasian kapal disampaikan melalui surat edaran Bupati Kaimana yang ditujukan kepada Kepala Pelabuhan Kaimana, Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran bernomor 552.1/247 yang ditandatangani Bupati Kaimana Matias Mairuma dimaksud, disebutkan, penghentian sementara pengoperasian kapal mulai berlaku 24 Maret 2020 hingga 30 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi.
Penghentian sementara pengoperasian kapal dilakukan dalam rangka mencegah masuknya virus corona ke wilayah Kabupaten Kaimana.
“Memperhatikan situasi dan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) secara global, lebih khusus di Kabupaten Kaimana, maka kiranya pengoperasian kapal-kapal tourist di wilayah perairan Kabupaten Kaimana,” demikian isi edaran. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik