
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana akhirnya menerbitkan surat keputusan pencopotan pejabat kepala distrik dan pengangkatan pejabat sementara Kepala Distrik Yamor dan Kepala Distrik Teluk Etna.
Keputusan ini diambil menyusul adanya persoalan pemalangan kantor distrik dan pencopotan papan nama distrik hingga pengancaman pindah ke kabupaten lain yang dilakukan warga setempat, sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala distrik yang jarang berada di tempat tugas.
Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si dalam keterangannya kepada awak media usai upacara pembukaan TMMD ke-127 di Makodim 1804 Kaimana menegaskan, langkah pertama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menyelesaikan persoalan Distrik Teluk Etna dan Yamor adalah dengan mengganti kepala distrik.
“Langkah yang kami ambil adalah mengganti kepala distrik, karena yang mengendalikan roda pemerintahan di distrik itu adalah kepala distrik. Kalau kepala distrik tidak memperlihatkan kinerja yang baik tentu saja menyebabkan pelayanan pemerintahan juga tidak optimal,” tegasnya.
Bupati jelaskan, telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara kepala distrik. “Jadi kami sudah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara kepala distrik, sambil menunggu usulan untuk penetapan dari BKN,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik