
KAIMANANEWS.COM – DPRK Kaimana melalui pendapat dua fraksi yakni Fraksi Otsus dan Fraksi Partai Golkar, mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak memberikan hibah secara berulang kepada instansi vertikal, yang menyebabkan terjadinya efisiensi anggaran terhadap kegiatan lain yang sangat urgen.
Fraksi Otsus melalui juru bicara, Sarifa Aituarauw pada paripurna penetapan APBD 2026 lalu, bahkan secara khusus mengingatkan bahwa jika hibah yang diberikan berasal dari dana otonomi khusus maka sanbat tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami juga menegaskan kepada pemerintah daerah agar tidak memberikan hibah secara berulang terhadap instansi vertikal. Secara eksplisit dana Otonomi Khusus Papua tidak dapat digunakan oleh instansi vertical, baik berupa hibah dengan alasan apapun. Jika diartikan secara implisit, maka penggunaan dana Otonomi Khusus oleh instansi vertikal bersifat pembenaran sepihak tanpa dasar empiris dalam kewajaran hukum,” tegas Fraksi Otsus.
Senada, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara, Fatamsyah Furu juga mengingatkan bahwa hibah kepada instansi vertikal tidak wajib, tidak mengikat dan tidak berkelanjutan. Hibah lanjut Fatamsyah, hanya dapat diberikan secara selektif dengan dasar hukum yang jelas.
“Terkait hibah APBD kepada instansi vertikal, Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar tidak dilakukan secara terus-menerus. Sesuai Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak berkelanjutan. Hibah hanya dapat diberikan secara selektif, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak mendanai tugas dan fungsi instansi vertikal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta dilakukan evaluasi tahunan sebelum dianggarkan kembali,” tegas politisi Partai Amanat Nasional ini.
Menjawab masalah ini, Bupati Kaimana melalui Wakil Bupati, Isak Waryensi mengatakan, Pemerintah Daerah sepakat dan berkomitmen untuk menerapkan prinsip selektivitas yang ketat, memastikan pemberian hibah tidak bersifat mengikat atau terus-menerus, serta murni ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi instansi vertikal yang telah dibiayai oleh APBN.
“Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, telah menetapkan kebijakan bahwa hibah kepada pemerintah pusat (instansi vertikal) hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dan wajib dipastikan tidak tumpang tindih dengan pendanaan APBN,” tegasnya.
Wabup menambahkan, sebagai tindak lanjut konkret, seluruh usulan hibah instansi vertikal saat ini, telah diverifikasi melalui SKPD terkait guna memastikan aspek legalitas, urgensi, dan ketersediaan kemampuan keuangan daerah sebelum ditetapkan dalam APBD. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik