KAIMANA- Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya akibat rokok, serta meniadakan aktifitas merokok pada kawasan tertentu dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula, Pemerintah Kabupaten Kaimana membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk menyempurnakan isi rancangan Perda, sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan setelah ditetapkan menjadi Perda dikemudian hari, Kamis (8/11/2018), Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum melakukan Uji Publik Ranperda dengan melibatkan puluhan peserta perwakilan elemen masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Kaimana Beach Hotel ini, dibuka Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH, dengan nara sumber tunggal, Arif Samsul Bahar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana.
Wabup Ismail dalam sambutannya mengatakan, uji publik atas rancangan peraturan daerah merupakan hal yang wajib dilakukan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, tetapi sebaliknya akan menjadi produk hukum yang efektif dan berguna bagi kepentingan masyarakat umum.
“Olehnya atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terima kasih untuk kehadiran peserta dalam uji publik ini. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah dituntut juga partisipasi masyarakat untuk memberikan saran maupun pemikiran dalam rangka pemantapan legal drafting Perda yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang disusun Pemerintah Daerah ini terdiri dari 11 Bab dan 27 Pasal. Pasal 5 dalam Ranperda dimaksud menyebut beberapa titik yang menjadi KTR yakni; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat umum dan lainnya yang ditetapkan.
Selain itu, Pasal 7 Ranperda ini juga mengatur tentang setiap orang dilarang; merokok di Kawasan Tanpa Rokok; mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR; serta larangan memproduksi tembakau.
Sanksi yang diberikan kepada setiap pelanggar adalah selain saksi administrasi berupa teguran dan lainnya, berlaku juga ketentuan pidana kurungan selama 3 hari hingga 15 hari, atau denda berkisar Rp.50.000 hingga Rp.10.000.000 sesuai jenis dan tingkatan pelanggaran. |CR11|IWI|