
KEPOLISIAN Resor Kaimana tidak akan main-main dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Kaimana.
Buktinya dalam operasi penggerebekan disejumlah titik penjualan Miras Jumat (13/3/2020) malam, Polisi berhasil menyita ribuan botol miras.
Terdiri dari; 1.016 kaleng/botol jenis bir, anggur, vodca dan whisky; 33 karton jenis bir dan angggur; serta 22.169 liter sopi.
Saat ditemukan, minuman yang dalam jumlah kecil langsung dimusnahkan di lokasi, sementara lainnya diangkut menuju Polres Kaimana untuk berita acara pemusnahan.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kabag Ops AKP Ferdinan Mardi kepada Kaimana News menjelaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan mengingat berbagai persoalan kekerasan yang terjadi di Kaimana, termasuk kecelakaan lalulintas sebagian besar disebabkan miras.
“Berdasarkan perintah atasan, operasi penertiban ini akan terus kami lakukan. Untuk itu kami peringatkan masyarakat agar stop menjual miras. Kalau masih ditemukan maka sanksi akan jauh lebih berat,” tegas Kabag Ops.
Dijelaskan, operasi penertiban ini dilakukan agar Kaimana terhindar dari miras, sekaligus dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 23 September mendatang. |TOB|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik