Home / Berita Utama / 6 Anggota Satpol PP dan Damkar Diberhentikan

6 Anggota Satpol PP dan Damkar Diberhentikan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Akibat tidak disiplin dan melanggar aturan yang sudah disepakati, 6 anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Pemadam Kebakaran diberhentikan dari tugasnya. Keputusan pemberhentian dikeluarkan untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jerah bagi setiap anggota yang melanggar aturan.

Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Damkar Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come, Senin (13/5/2019). Kepada wartawan, Ray Come mengatakan, 6 orang yang diberhentikan ini, 4 diantaranya merupakan anggota Satpol PP dan 2 lainnya petugas pemadam kebakaran.

Menurut Ray, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, kinerja ke enam anggota ini terus menurun. Selain sering alpa, mereka juga sering mengabaikan perintah atasan.

Baca Juga:  25 Rumah di Kelurahan Krooy Dapat Bantuan Pembangunan MCK

“Setelah kami lakukan evaluasi, 6 anggota ini diketahui tidak disiplin. Mereka hanya datang tandatangan absen lalu pulang. Ada perintah juga tidak mereka laksanakan. Enam orang itu terdiri dari Satpol PP 4 orang dan petugas Damkar 2 orang,” tegasnya.

Dijelaskan, pemberhentian telah sesuai prosedur, yakni dengan terlebih dahulu memberikan teguran dan Surat Peringatan (SP) tahap I, II dan III. Pemberhentian juga telah sesuai dengan isi perjanjian kerja yang sudah ditandatangani pada saat mereka diterima bekerja. Dalam perjanjian kerja dimaksud, ada pasal-pasal yang menegaskan apabila melanggar aturan, maka siap untuk diberhentikan.

Lebih jauh Ray menjelaskan, selain 6 orang yang sudah diberhentikan, masih ada 22 orang lagi yang sudah mendapatkan peringatan. “Selain 6 orang yang sudah mendapat SP 3, masih ada 22 orang lagi yang sudah dikasih peringatan terakhir. Jadi kalau mereka tidak merubah sikap, maka langsung kita berhentikan,”tegas Ray.

Baca Juga:  14 Juli, SD dan SMP Masuk Sekolah, PAUD-TK Menunggu Petunjuk

Ia menambahkan, selama ini upaya pembinaan terhadap 139 anggota terus dilakukan, dengan tujuan agar kinerja Satpol PP dan Damkar bisa lebih baik mengingat kapasitas mereka sebagai penegak Perda. “Sebagai penegak Perda mereka harusnya menjaga etika, menegakkan disiplin. Kami tidak melarang mereka minum, yang penting bisa kontrol. Tapi kalau minum terus pakai atribut Satpol PP lalu buat keributan ini kan buat kita malu,” pungkas Ray. |RJO|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang Tersapu Ombak, Tim Gabungan Basarnas Kaimana Lakukan Pencarian

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim gabungan Basarnas Kaimana bersama Satuan Polair Polres Kaimana dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *