
KAIMANANEWS.COM – Lambannya penerbitan sertifikat kepemilikan tanah oleh Kantor Pertanahan Nasional selama ini selalu dikeluhkan warga. Warga menilai BPN sengaja mengulur-ulur waktu penerbitan dengan tidak serius memprosesnya.
Beberapa warga bahkan mengaku molornya penerbitan sertifikat tanah ini bukan hanya melalui Prona (program nasional), tetapi juga pengurusan dengan jalur khusus menggunakan biaya khusus pun sama molornya dengan Prona.
Masyarakat meminta agar BPN Kaimana bekerja lebih cepat dan profesional. Pasalnya, jika dibandingkan dengan yang terjadi di daerah lain, penerbitan sertifikat tanah tidak membutuhkan waktu yang lama apalagi hingga bertahun-tahun lamanya.
Menanggapi ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaimana Mudazzir,S.Si.T ketika ditemui Kamis (3/11/2022) menjelaskan, proses pengurusan sertifikat tanah atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat proses berlangsung dalam jangka waktu setahun.
Sementara pembagian atau penyerahan sertifikat itu sendiri, biasanya dilakukan pada awal tahun atau bulan pertama tahun berjalan sesuai instruksi dari pusat.
Permasalahan yang selalu dihadapi masyarakat soal pengurusan sertifikat tanah adalah walaupun program PTSL itu gratis tetapi tetap ada pungutan pajak yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi masyarakat selalu terkendala dengan pajak, sedangkan Pemerintah Daerah khususnya di Kaimana belum ada kebijakan tentang penghilangan pajak BPHTB itu sendiri. Ini yang menjadi beban masyarakat,” jelasnya.
Tarif BPHTB tambah Mudazzir, adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Akibat dikenakan biaya pajak mengakibatkan minat masyarakat untuk mengurus sertifikas tanah mengalami kendala.
Mudazzir akui, terkadang pihaknya harus mencari orang untuk mengikuti program PTSL. “Saat ini juga ada banyak sertifikat yang sudah terbit tapi masyarakat tidak mau mengambil karena kendala masalah pembayaran pajak,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyrakata bahwa suatu lahan tanah yang sudah mempunyai sertifikat jika ingin menjual sebagian dari lahan tersebut, tidak bisa mengunakan surat pelepasan karena dianggap nanti membuat sertifikat diatas sertifikat kecuali dibuat pencacahan. |FRJ|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik