
KAIMANANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 memberi ruang bagi partai politik non seat hasil Pileg 2024 untuk mengusung calon sendiri di Pilkada 2024.
Keputusan ini juga membawa angin segar bagi partai non seat yang ada di Kabupaten Kaimana yang sudah membangun koalisi beberapa waktu lalu. Partai dimaksud adalah Gelora, Garuda, Buruh, PKN, PKS, Ummat dan Perindo.
Sekretaris koalisi 7 partai non seat Kabupaten Kaimana, Firman Naim mengatakan, pihaknya yang terdiri para pengurus partai non seat telah duduk bersama membicarakan langkah yang akan dilakukan 7 partai koalisi pasca putusan MK.
Dalam rapat pihaknya sepakat untuk terlebih dahulu melakukan pendekatan atau komunikasi politik dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia berharap, komunikasi bisa berjalan baik sehingga PPP bisa bergabung dengan koalisi partai non seat Kabupaten Kaimana.
Jika semuanya berjalan lancar, maka koalisi partai non seat ini akan membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah (Balonkada) yang akan bertarung pada Pilkada Kaimana.
“Alhamdulillah kami sudah melewati ambang batas yang menjadi syarat dukungan calon dari partai non seat,” ucapnya di Kantor KPU Kaimana, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskan, sesuai hitungan, total suara sah partai non seat pada Pileg lalu di Kabupaten Kaimana sebanyak 30.366, maka jika aturanhya 10 persen ambang batas maka partai non seat Kaimana mendapatkan hasil 3.037 suara sah.
“Kalau 7 partai non seat Kabupaten Kaimana, kami sudah sampai di angka 3.663 suara sah. Sehingga secara aturan berdasarkan keputusan MK, maka syarat itu sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika prosesnya berjalan lancar, maka pihaknya akan membuka pendaftaran bagi calon-calon yang mau mendaftar.
“Karena sampai saat ini, kami belum menentukan sikap, kearah mana atau kepada calon siapa dukungan kami akan berlabuh,” pungkasnya. |lau|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik