Home / Berita Utama / Ada Opsi Ganti Rugi Tanah Lokasi Bekas Kebakaran Krooy Mengacu pada RTRW Kabupaten Kaimana

Ada Opsi Ganti Rugi Tanah Lokasi Bekas Kebakaran Krooy Mengacu pada RTRW Kabupaten Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Selain akan memberikan sedikit bantuan untuk meringankan sebagian beban yang diderita para korban kebakaran di area pertigaan traffic light Casuarina Krooy, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga menyiapkan opsi lain yakni ganti rugi lahan kepada para pemilik.

Opsi atau pilihan lain berupa ganti rugi lahan disiapkan mengingat dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kaimana, kawasan tersebut merupakan area perputaran kendaraan yang diharuskan kosong tanpa terhalang bangunan.

Bupati Kaimana, Freddy Thie menyampaikan ini ketika dikonfirmasi wartawan terkait hasil pertemuan pemerintah daerah dengan para korban yang mengalami musibah kebakaran pada 7 April 2022.  Menurut Bupati, Pemerintah Daerah pasti akan memberikan perhatian kepada para korban.

“Bicara mengenai bantuan pasti kita akan memberikan perhatian. Hanya kebetulan masih ada hal yang perlu diluruskan karena ada yang punya tanah ternyata rumah itu mungkin disewakan, atau punya tanah tapi orang lain bangun. Sudah tentu ini harus diluruskan dulu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman nanti. Sesudah itu baru kita menyampaikan berapa besar perhatian dari pemerintah daerah untuk meringankan sebagian beban basudara kita yang mengalami musibah,” terang Bupati, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:  Gandeng OPD, Dinas Kominfo Kaimana Gelar Pelatihan Jurnalistik Media Pemerintah

Bupati juga menjelaskan, dalam pertemuan juga pemerintah daerah telah memberikan gambaran kepada para korban terkait lokasi tersebut, bahwa dalam RTRW Kabupaten Kaimana, lokasi tersebut merupakan area perempatan yang harus dikosongkan.

“Dalam pertemuan juga ada Kepala Bappeda. Beliau juga sampaikan bahwa saat ini sedang ada revisi RTRW Kabupaten Kaimana. Perencanaan sementara, tempat itu harus menjadi perempatan dan disebelah laut menjadi pusat ekonomi. Sehingga kalau nanti RTRW diperdakan, maka sudah tentu pengembangan Kota Kaimana harus disesuaikan dengan RTRW,” ungkap Bupati usai melantik 82 pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Kaimana saat itu.

Terkait RTRW Kabupaten Kaimana dimaksud, Bupati mengatakan, dalam pertemuan dirinya juga sempat menyinggung tentang ganti rugi tanah. Namun baik terkait opsi ganti rugi tanah atau lahan maupun besaran bantuan untuk para korban, akan dibicarakan lagi setelah kondisi para korban benar-benar siap dan data terkait tanah dan bangunan benar-benar sudah sesuai fakta.

Baca Juga:  Pemda Kaimana akan Buka Unit Kerja Keimigrasian

“Tadi ada yang tanya soal kelanjutannya apakah mereka boleh bangun atau tidak. Saya sampaikan bahwa, pemerintah hadir untuk rakyat, apa yang disampaikan bukan serta merta langsung tindak. Nanti ada ruang lain baru bicara lagi mengenai kondisi lokasi itu dan direview untuk menjadi kawasan ekonomi. Saya tawarkan kalau nanti mereka setuju bisa ganti rugi tanah supaya kalau yang punya jiwa bisnis bisa secepatnya recovery agar bisa melakukan aktivitas kembali. Tapi untuk semua ini kita masih menunggu moment yang tepat dengan para pemilik tanah,” tutup Bupati. |RED|KN1|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *