

EMPAT Fraksi di DPRD Kaimana, masing-masing Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kaimana Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun dua diantaranya yakni Fraksi Partai Gerakan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Partai Demokrat selain menyetujui, juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Diantaranya meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyelidiki penggunaan anggaran dalam kegiatan multi years.
Persetujuan terhadap Perda APBD Tahun Anggaran 2021 dimaksud disampaikan dalam rapat virtual pleno pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap RAPBD Kabupaten Kaimana TA 2021, Rabu (10/3/2021) malam.
Adapun postur APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021 yang disetujui dimaksud adalah; Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.017.687.525.463, Belanja Daerah sebesar Rp.1.065.610.046.144, Defisit sebesar Rp.47.922.520.681, serta Pembiayaan Daerah yang terdiri dari; penerimaan sebesar Rp.47.922.520.681, pengeluaran nol, pembiayaan netto Rp.47.922.520.681 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan 0.
Besaran APBD dimaksud ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 12/KPTS/DPRD-KMN/2021 tentang Persetujuan terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2021.
Bupati Kaimana melalui Sekretaris Daerah Luther Rumpumbo menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kaimana yang telah menyetujui Ranperda APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sekda Luther juga menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021 ada hal-hal yang kurang berkenan di hati para anggota DPRD.
Rapat paripurna pengesahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2021 yang digelar secara marathon dan baru berakhir Pukul 23.15 WIT ini, ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana dan Pemerintah Daerah yang diwakili Sekda Luther Rumpumbo. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik