
KASUS Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kaimana terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Saat ini, sejak pekan kemarin, jumlah pasien Covid yang sedang dirawat dilaporkan bertambah sebanyak 9 kasus, sehingga menjadi total 11 kasus.
Meminimalisir kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana akan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana yang saat ini tengah berlangsung.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon saat ditemui KaimanaNews.Com di Ruang Kerjanya, Kamis (8/10/2020).
Bawaslu akan melakukan eksekusi dalam hal ini menghentikan kegiatan kampanye jika masih ada pelaksanaan kampanye pasangan calon yang tidak mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dijelaskan, tim Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada telah dibentuk. Pembentukan tim mengacu pada surat Bawaslu RI Nomor 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020.
Tim Pokja sendiri terang Karolus, beranggotakan Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Dengan terbentuknya Pokja, maka upaya penindakan akan segera dilakukan.
Penindakan lanjutnya lagi, akan diawali teguran berupa surat, yang disampaikan satu jam sebelum petugas melakukan eksekusi atau penindakan.
“Surat semuanya sudah terformat dan itu sudah kami lakukan dari kemarin-kemarin. Bahkan penanggungjawab, dalam hal ini ketua tim kampanye dari kedua Paslon juga telah kami surati dengan No. 325. Itu mekanismenya, langkahnya akan diawali surat peringatan dengan durasi satu jam sebelum eksekusi,” tegasnya. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik