
BERKAS perkara kasus korupsi bantuan sosial dana haji Kabupaten Kaimana yang dilimpahkan Polres Kaimana kepada Kejaksaan belum lengkap. Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Willy Ater, SH yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/5/2021).
“Pihak kejaksaan sudah melakukan penelitian berkas dan masih terdapat kekurangan secara formil dan materil terhadap berkas perkara, sehingga kami sudah berikan petunjuk ke penyidik Polres Kaimana untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Disampaikan pula, pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kaimana ke pihak Kepolisian sudah dilakukan dari 2 pekan lalu, tepatnya 3 Mei 2021.
“Kami masih menunggu. Jika berkasnya sudah lengkap pasti akan dikembalikan lagi kepada Kejaksaan untuk diteliti kembali dan diajukan ke persidangan,” ujarnya.
Willy juga menjelaskan, perkara dugaan korupsi bansos dana haji ini sejak awal ditangani oleh pihak kepolisian. Sementara pihak Kejaksaan hanya melakukan penelitian berkas perkara dengan memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
“ini perkara dari kepolisian. Kami pihak Kejaksaan hanya meneliti berkas perkara apa sudah lengkap atau belum untuk diteruskan ke persidangan,” pungkasnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik