Home / Hukrim / Berkas P21, Perkara Pemerkosaan Gadis Belia di Kaimana Segera Dibawa ke Meja Hijau

Berkas P21, Perkara Pemerkosaan Gadis Belia di Kaimana Segera Dibawa ke Meja Hijau

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Setelah sempat P19 atau pengembalian berkas sebanyak dua kali oleh penyidik Kejaksaaan Negeri Kaimana kepada penyidik Polres Kaimana, akhirnya berkas kasus pemerkosaan melibatkan MEP dinyatakan P21 atau lengkap.

Hal ini dijelaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana, Andika Esra Awoah, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi melalui telepon celularnya, Kamis (5/6/2025).

Dikatakan, berkas MEP seluruhnya sudah dinyatakan lengkap dan siap ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.

“Setelah kami periksa berkas yang sudah dilengkapi, maka terhitung hari ini 5 Juni, proses di Kejaksaan sudah P21, artinya berkas sudah lengkap. Kita tinggal berproses, dalam waktu dekat sudah bisa naik tahap 2 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kaimana

Disebutkan, beberapa waktu lalu memang berkas sempat dikembalikan sebanyak dua kali ke penyidik Polres Kaimana karena ada beberapa poin penting yang harus dilengkapi.

“Setelah berposes disana, penyidik Polres Kaimana sudah mengembalikan berkasnya kepada kami,” ungkap Jaksa Andika.

Jaksa Andika berharap agar perkara ini bisa segera naik pada tahap sidang, karena kasus ini juga menjadi atensi semua pihak.

“Kami tetap berproses secara professional. Tinggal naik tahap 2 dan kita akan langsung berproses ke tahap sidang. Karena kasus ini adalah kasus juga menjadi atensi semua pihak, maka kami akan usahakan agar secepatnya, sehingga keluarga korban juga bisa merasa lega atas proses yang selama ini telah berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Kampung Lobo, Penyidik Tetapkan YW Tersangka

Seperti yang santer diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan dua gadis belia di Kaimana berusia 13 dan 14 tahun ini dilakukan oknum polisi berinisial MEP yang bertugas di pos polisi pasar Air Tiba Kaimana.

Pemerkosaan dilakukan pada pertengahan Februari 2025 di tempat yang berbeda yakni di pos polisi pasar Air Tiba tempat MEP bertugas, dan satunya lagi di bangunan kosong yang direncanakan sebagai pasar daging.

MEP sendiri setelah melakukan pemerkosaan sempat meninggalkan Kaimana, namun Polres Kaimana mengutus beberapa anggota menjemputnya kembali. MEP kemudian melalui sidang kode etik tanggal 3 Maret 2025 dipecat dari anggota kepolisian |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *