
BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana sudah selesai merevisi hasil kelulusan CPNS Formasi 2018 menjadi 80 % OAP dan 20% Non OAP. 80% jatah OAP didistribusikan kepada anak dari 8 suku asli Kaimana.
Namun hasil perbaikan dimaksud belum dapat diumumkan karena belum ada payung hukum dari Menpan RB sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan dimaksud.
Bupati menyampaikan ini dalam rapat paripurna pengesahan APBD-P Tahun 2020, Selasa (15/9/2020), sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang mempertanyakan alasan CPNS Formasi Tahun 2018 belum diumumkan.
Dijelaskan, payung hukum dari Menpan RB diperlukan agar penetapan kelulusan memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses administrasi selanjutnya.
“Menpan harus membuat payung hukum terkait kebijakan 80:20% tersebut. Kalau tidak ada payung hukum, kami sendiri kesulitan untuk mengumumkannya karena tidak ada dasar hukum yang kuat yang menjamin keputusan itu,” ujar Bupati.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana sudah melakukan perbaikan penetapan kelulusan CPNS 80% untuk OAP dan 20% Non OAP.
“Kebijakan saya, 80% OAP ini akan didistribusikan kepada anak 8 suku asli Kaimana. Tapi yang menjadi masalah, Menpan RB harus buat payung hukum terkait kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Menutup penjelasannya, Bupati meminta masyrakata, terutama para peserta seleksi CPNS 2018 agar bersabar karena Menpa RB sedang menyiapkan payung hukum.
“Pilihannya, kita umumkan besok atau kita menunggu. Kalau diumumkan besok, kelulusan OAP akan kurang dari 50%. Kalau kita menunggu payung hukum yang lagi disiapkan Menpan RB baru diumumkan, dijamin OAP akan puas dengan persentase kelulusan 80%,” tutup Bupati. |RED|AWI|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik