
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana belum bisa membayar gaji para guru kontrak yang mengabdi pada SMA dan SMK sederajat dalam wilayah Kabupaten Kaimana.
Pasalnya, Surat Keputusan Pemprov Papua Barat terkait pengalihan penggajian guru kontrak SMA/SMK yang dibebankan kepada kabupaten/kota baru turun jelang pertengahan tahun 2020, sementara APBD tahun berjalan sudah ditetapkan pada Desember 2019.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kaimana juga saat ini dihadapkan pada persoalan yang sama dialami daerah lain yakni Covid-19, yang mengharuskan Pemda Kaimana mengalihkan sebagian anggaran untuk pembiayaan penanggulangan Covid.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut dari SK Pemprov PB tentang guru kontrak tingkat SMA dan SMK.
“APBD Tahun 2020 ini kan sudah berjalan. Di tengah berjalannya APBD ini masuk lagi SK dari Provinsi agar gaji guru Kontrak SMA/SMK dibayar oleh daerah. Kami belum bisa pastikan apakah ada anggaran atau tidak karena SKnya baru saja turun setelah APBD ditetapkan. Selain itu saat ini kita juga sedang menghadapi Covid-19,” ungkap Luther Rumpumbo, Senin (8/6/2020).
Dikatakan, Tahun Anggaran 2020 sudah beberapa bulan berjalan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kaimana tidak mungkin membuat perencanaan baru hanya untuk pembayaran gaji guru kontrak SMA/SMK.
Namun disisi lain, Luther mengatakan, Pemerintah Daerah akan mengupayakannya melalui APBD Perubahan Tahun 2020.
“Pasti dibayar karena ini hak mereka. Kita akan upayakan melalui anggaran perubahan nanti, tetapi saya juga belum bisa pastikan apakah bisa atau tidak karena sekarang ini kita lagi menghadapi Covid-19. Semua tergantung kemampuan daerah,” ujar Asisten I Setda Kaimana ini. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik