KAIMANA- DPRD Kaimana melalui Ketua DPRD Frans Amerbay, menyarankan Pemerintah Daerah agar APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp.1,117,379,559,820 segera diimplementasikan. Ia meminta agar Januari ini segera menerbitkan peraturan terkait DPA, sehingga setiap OPD bisa melaksanakan kegiatan dan program yang telah disetujui.
Ketua DPRD Frans Amerbay menyampaikan ini pada penutupan rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2019, akhir Desember lalu. Dikatakan, APBD yang sudah ditetapkan perlu segera diimplementasikan sehingga setiap program dan kegiatan yang sudah direncanakan bisa selesai tepat waktu.
Menurut Frans Amerbay, dua tahun terakhir terjadi penurunan dalam pengimplementasian APBD, yang menurut penjelasan disebabkan adanya sistim lelang elektronik yang menyebabkan implementasi kegiatan berjalan lambat. Olehnya ia berharap, agar di tahun 2019, sistim lelang eletronik tidak lagi dijadikan alasan untuk menunda proses pekerjaan.
“Mencermati realisasi APBD dua tahun terakhir, kami melihat adanya penurunan karena ketidaksiapan kita dalam mengimplementasikan APBD itu sendiri. Dari penjelasan yang kami terima, ini disebabkan adanya lelang elektronik. Jadi mudah-mudahan di Tahun 2019, hal-hal yang terjadi selama 2 tahun terakhir ini tidak terulang lagi,” ujar Frans.
Lebih jauh Ketua DPRD juga mengajak Pemerintah Daerah, agar memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyarankan agar Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, dapat secara maksimal menggali potensi daerah bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sisi pendapatan pada APBD 2019, kami melihat ada peningkatan penerimaan PAD. Kami berharap sisi pendapatan asli daerah ini supaya terus dipungut dengan cara-cara professional, karena kami melihat ada potensi-potensi yang belum digali dengan baik. Oleh karenanya kualitas pengelolaan pungutan perlu terus menerus diperbaiki,” pungkasnya. (AWI)