Home / Berita Utama / Dua Fraksi Desak Kepolisian dan Kejari Kaimana Usut Dugaan Mark-Up Anggaran

Dua Fraksi Desak Kepolisian dan Kejari Kaimana Usut Dugaan Mark-Up Anggaran

Bagikan Artikel ini:

DUA fraksi di DPRD Kaimana, masing-masing Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan kepada Kepolisian Resor Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana agar mengusut tuntas dugaan mark-up (pendobelan) anggaran pembangunan Kantor DPRD, GOR, Kantor BPKAD dan peningkatan jalan Lobo-Werua.

Rekomendasi dua fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaimana dengan agenda pendapat akhir fraksi terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (10/3/2021) malam.

Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat melalui juru bicara Arsyad Laway dan Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Fatamsya Furu menyebut, tidak pernah dilakukan rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama di DPRD Kaimana terkait anggaran pembangunan Kantor DPRD, Gedung Olahraga dan Peningkatan Jalan Lobo-Werua.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Ini Pesan Kapolres Kaimana

“Kami menolak biaya konstruksi pembangunan kantor DPRD, GOR dan Jalan Lobo-Werua karena nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Nomor: 910/726/BUP/2019 dan Nomor 910/53/DPRD/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD, Gedung Olahraga dan Peningkatan Jalan Lobo-Werua Kabupaten Kaimana Juncto Amandemen 1 Nota kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan DPRD Kaimana Nomor: 910/265/BUP/2020 dan Nomor 910/02/DPRD/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD, Gedung Olahraga dan Peningkatan Jalan Lobo-Werua tidak pernah dilakukan rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama di DPRD Kaimana, tetapi dilakukan atas inisiatif beberapa anggota DPRD Kabupaten Kaimana,” sentil kedua fraksi.

Baca Juga:  MKKS SMA/SMK se-Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Digelar di Kaimana

Selain itu, Fraksi Demokrat juga membeberkan, terjadi pemborosan anggaran pada pembangunan Kantor BPKAD Tahun 2009/2010 sebesar Rp.3.994.080.000 dari Pagu Anggaran yang disediakan sebesar Rp.27.202.000.000, dimana konstruksi Kantor BPKAD tersebut dibangun kemudian dihancurkan kembali dan diatasnya didirikan Kantor DPRD Kabupaten Kaimana.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami merekomendasikan dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kaimana dan Kepolisian Resor Kaimana untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terindikasi mengakibatkan kerugian negara,” tegas kedua fraksi. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *