
KAIMANANEWS.COM – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana pada Rapat Paripurna Penetapan RPJMD belum lama ini secara khusus menyoroti minimnya jumlah guru pada sekolah dasar negeri maupun swasta di sejumlah kampung.
Fraksi ini meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana merespon masalah kekurangan guru ini secara lebih serius dan penuh rasa tanggungjawab.
Melalui juru bicara fraksi, Septinus Marariampi, Fraksi Otonomi Khusus menegaskan bahwa pemerataan layanan pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 2 Tahun 2021 Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Menanggapi ini, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si mengatakan, terkait kekurangan guru khususnya pada Sekolah Dasar swasta telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana oleh Bupati dengan Surat Keputusan Nomor 400.3/131//VII/Tahun 2025.
Pembentukan tim pertimbangan redistribusi guru ASN ini lanjut Bupati, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 82/0/2025 tentang petunjuk teknis mekanisme redistribusi guru aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik