Home / Berita Utama / HUT Otda, Mendagri Bilang ‘Kepala Daerah Tra Usah Takut Berinovasi’

HUT Otda, Mendagri Bilang ‘Kepala Daerah Tra Usah Takut Berinovasi’

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- “Kepala Daerah dan perangkat daerah jangan takut untuk berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan.” Begini pesan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pada perayaan HUT Otonomi Daerah ke-XXII Tahun 2018, Rabu (25/4).

Di Kabupaten Kaimana, upacara memperingati hari Otonomi Daerah ke XXII ini dilaksanakan dalam bentuk apel bersama bertempat di halaman parkir Stadion Triton, Kaimana. Apel yang dipimpin Wakil Bupati Ismail Sirfefa ini hanya melibatkan ASN dan pegawai kontrak Lingkup Pemkab Kaimana.

Lebih jauh melalui amanat tertulisnya, Mendagri mengakui, inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di dunia.

Baca Juga:  190 Anak dan 12 Pasutri Terlayani Dalam Baksos HIPMI gandeng Kejaksaan

“Selama inovasi daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah dan saya selaku Menteri Dalam Negeri menjadi yang terdepan melindungi semua kebijakan inovasi di daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apabila otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis, kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah, maka niscaya Nawa Cita yang merupakan cita-cita kita bersama akan terwujud.

Baca Juga:  Wabup Isak Waryensi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kaimana

Ditambahkan, untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini lanjutnya, memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat, wajib dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi sehingga diskresi (kebebasan mengambil keputusan) administrasi tidak menimbulkan pidana. (KNT)

Editor: Isabela Wisang


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *