Home / Berita Utama / Kantor Pertanahan Lakukan Redistribusi 489 Bidang Tanah di Kelurahan Kaimana dan Krooy

Kantor Pertanahan Lakukan Redistribusi 489 Bidang Tanah di Kelurahan Kaimana dan Krooy

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Kaimana melakukan Redistribusi 489 bidang tanah di wilayah Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy.

Redistribusi tanah ini ditetapkan dalam sidang Panitia Pertimbanganan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Tahun 2022 di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Kaimana dan dipimpin Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, Jumat (4/11/2022).

Sidang dimaksud dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kaimana Mudazzir, S.Si.T, Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Kaimana Henny T Samber,S.Hut dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada dalam kegiatan tersebut berharap, apa pun yang diputuskan dapat bermanfaat untuk seluruh pihak tanpa menimbulkan rasa cemburu antara satu dengan yang lainnya.

Baca Juga:  Ini Tiga ASN yang Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Kaimana

Hasbulla juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kaimana dalam tugasnya melakukan koordinasi, evaluasi dan peninjauan dilapangan lokasi tanah berjalan baik dan tanpa hambnatan hingga akhirnya sampai pada sidang hari ini.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan, Mudazzir saat memaparkan materi menjelaskan, redistribusi tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari subyek dan obyek redistribusi tanah kepada masyarakat dengan penyerahan bukti berupa sertifikat tanah.

Tujuan redistribusi tanah lanjut dia, adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi.

Baca Juga:  PN Kaimana Tuntaskan 32 Perkara di Tahun 2024

Mudazzir memaparkan, ada dua lokasi fokus pembagian bidang tanah di Kabupaten Kaimana yaitu Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy dengan jumlah kuota sebanyak 500 bidang tanah.

“Dari kuota 500 bidang tanah ini, dalam berjalannya waktu ada beberapa kendala yang dihadapi khususnya di Kelurahan Kaimana. Sehingga kuota di Kelurahan Kaimana itu yang sudah diurus sebanyak 113 bidang tanah dan di Kelurahan Krooy sebanyak 375 bidang tanah,” terang Mudazzir. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *