KAIMANANEWS.COM- Kasus ayah berinisial RRS (45) perkosa anak kandung di Kaimana masuk tahap penyidikan. Saat ini Polres Kaimana tengah menggali keterangan dari korban berinisial RS (17) dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut kasus pemerkosaan yang dilakukan RSS terhadap anak kandungnya, Jumat (5/5/2023) .
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya tengah menggali informasi dan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, atas peristiwa ini, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah MA yang adalah ibu korban bersama-sama korban melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Jumat (21/4/2023), yang ditindaklanjuti Oleh Polres Kaimana dengan membawa korban ke RSUD untuk menjalani Visum Et Repertum, serta meminta keterangan dari pelapor.
Korban baru memberanikan diri menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang ibu MA setelah empat hari terdiam akibat mendapat ancaman dari pelaku. Setelah mendengar cerita korban, keduanya langsung mendatangi Polres Kaimana untuk melaporkan kejadian tersebut.

Peristiwa pemerkosaan sendiri terjadi pada Senin (17/4/2023) sekira Pukul 08.00 WIT. Ketika itu, MA sedang keluar membeli minyak angin untuk salah satu anaknya berinisial JLS (saksi) yang mengalami sakit perut.
Setelah pelapor MA pergi meninggalkan rumah, tak lama kemudian pelaku RRS beralasan menyuruh korban RS membereskan kamar tidurnya.
Pada saat itu, yang berada di rumah hanya pelaku, saksi JLS dan korban. Setelah korban masuk untuk membereskan kamar, pelaku tiba-tiba mengunci pintu kamar, lalu meraba seluruh bagian tubuh milik korban dan mendorong korban keatas tempat tidur.
Korban yang merasa kaget langsung melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Namun pada saat korban berteriak, pelaku langsung menutup mulut, mencekik dan menampar korban sehingga korban terdiam.
Setelah korban terdiam, barulah pelaku melancarkan aksinya. Setelah puas melakukan aksinya, sebelum keluar dari dalam kamar, pelaku mengancam korban dengan kalimat “jangan sampai memberitahukan kejadian ini kepada mama. Kalau sampai mama tau berarti mama akan mati.”
Karena mendapat ancaman, korban tidak berani menceritakan hal yang dialaminya kepada siapa pun. Hingga akhirnya pada 21 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, barulah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu MA. |SMI|RED|









KAIMANA NEWS Media Informasi Publik