


PEMILIHAN Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana akan digelar besok, Rabu 9 Desember 2020. Pemilihan langsung Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kaimana ini merupakan yang keempat.
Kali ini, percaturan politik Pemilukada Kaimana hanya diikuti dua pasangan calon yakni Freddy Thie yang berpasangan dengan Hasbulla Furuada, serta Rita Teurupun berpasangan dengan Leonardo Syakema.
Untuk menentukan siapa yang pantas memimpin Kaimana lima tahun kedepan, besok Rabu (9/12/2020) masyarakat pemilih di Kabupaten Kaimana diwajibkan memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Ada ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh setiap pemilih saat menuju TPS sesuai yang tertera dalam pemberitahuan pemungutan suara yakni; wajib menggunakan masker, mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini berlangsung ditengah badai Covid-19.
Berikut, wajib membawa alat tulis. Alat tulis diperlukan untuk melakukan pencoblosan surat suara sebagai pengganti perangkat paku yang biasa disiapkan panitia guna mencegah penyebaran Covid-19.
Selain memakai masker dan membawa alat tulis, setiap pemilih juga wajib membawa KTP atau surat keterangan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara waktu pemungutan suara sendiri dijadwalkan mulai Pukul 7.00 WIT sampai Pukul 13.00 WIT. Namun untuk kehadiran pemilih, telah diatur sesuai jadwal yang sudah tertera dalam surat pemberitahuan untuk mencegah terjadinya kerumunan. |RED|KN1|




























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik